Waddedaily.com | Puluhan jurnalis dari berbagai perusahaan media di Serang, Banten, turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini tengah digodok oleh DPR RI.
Dalam orasinya, massa aksi menuntut pemerintah untuk segera membatalkan RUU tersebut karena di dalamnya memuat sejumlah pasal yang dinilai dapat melemahkan peran jurnalis sebagai pilar demokrasi.
“RUU Penyiaran ini sangat berpotensi mengancam kebebasan pers. Ada beberapa pasal yang sangat merugikan kami sebagai jurnalis,” ujar Adhi Mazda, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Banten, dalam orasinya.
Beberapa pasal yang menjadi sorotan para jurnalis antara lain adalah larangan memuat konten investigasi serta masalah sengketa jurnalistik yang semula berada di bawah Dewan Pers, kini beralih ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut mereka, perubahan ini dapat mengancam independensi dan kebebasan pers.
Kekecewaan massa aksi semakin menjadi-jadi setelah hampir dua jam berorasi namun tidak ada satu pun perwakilan anggota DPRD Banten yang keluar menemui mereka untuk sekadar beraudiensi.
Akibatnya, massa aksi pun menghujani kantor DPRD Banten dengan telur busuk dan sampah air minum dalam kemasan serta membakar dua buah ban bekas hingga menimbulkan kepulan asap tebal di sekitar area kantor DPRD Banten.
“Ini bentuk kekecewaan kami. Kami hanya ingin suara kami didengar. Kalau begini terus, kami akan terus melakukan aksi serupa,” tambah Adhi Mazda.
Meskipun tidak mendapat respons positif dari para wakil rakyat, massa aksi mengancam akan terus mengawal RUU ini dan akan menggelar aksi serupa jika hasilnya tetap diputuskan oleh pemerintah.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan jurnalis, tetapi juga untuk menjaga demokrasi dan kebebasan informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.