Kota Tangerang – Selama 12 Tahun lamanya Yeni Intan Permata Sari (70), satu dari warga Ciputat, Tangerang Selatan menjadi korban penipuan oleh oknum Mafia Tanah. Karena telah melakukan Pengikatan Perjanjian Jua Beli (PPJB) No.42 atas lahannya yang seluas 3.500 meter persegi atas nama Alm Dzakiruddin Djamin kepada Henhen yang saat ini menjadi tergugat dalam persidangan di pengadilan Tangerang yang saat ini masih ia lanjutkan dengan kuasa hukumnya.
Dimana, pada waktu itu Yeni dan Henhen telah melakukan jual beli lahan tersebut dengan harga NJOP sebesar 3 juta permeter. Namun, Henhen hanya mampu membayar 1,9 milyar dan berjanji akan membayar sisanya tersebut dengan cara mencicil.
Seiring berjalannya waktu, Penantian wanita yang telah memiliki 25 orang cucu ini pun harus mengalami pil pahit. Karena, sisa pembayaran yang ia harapkan sekian lamanya itu tak kunjung datang. Henhen pun tak pernah melunasi sisa hutangnya, dan malah menimbulkan kasus sengketa lahan dengan adanya dua putusan dari Pengadilan Negeri (PN) yang berbeda, yaitu di PN Bogor dan PN Tangerang.
” Sisa hutangnya itu tidak dia bayarkan sama sekali kepada saya dan malah menimbulkan masalah dengan Bank. Saya tidak merasa menjaminkan sertifikat tanahnya itu ke bank mana pun. Dan saat transaksi jual beli pun saya tidak menerima PPJB dari mereka dengan alasan PPJB nya itu disita polisi. Dari situ, saya benar benar dibodohi oleh para mafia tanah ini. Jadi datangnya saya ke pengadilan ini mendukung penuh penasihat hukum saya untuk naik banding dan akan melaporkan ke Menteri ATR/BPN untuk mencari keadilan yang sesungguhnya,” jelas Yeni.
” Karena putusan sidang kemarin itu menurut kami sangat tidak adil dan merugikan keluarga saya banget. Sudah 12 tahun saya menunggu keadilan ini, sampai saya sakit pun masih belum ada keadilan. Makanya kami mengajukan naik banding. Saya tuh gak pernah teken utang ke bank sama sekali. Bahkan saya dizolimi selama 12 tahun sisa uang perjanjian tanah saya itu belum dibayar. Sedangkan mereka (oknum mafia tanah) bisa membobol bank sebanyak 12,5 Milyar. Dimana, pada waktu itu mereka beli kepada saya cuma beli 3,5 Milyar dan itu pun bayarnya cuma dicicil dan PPJB pun tidak diserahkan kepada saya dan alasan mereka itu disita polisi,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Alm Dzakiruddin Djamin, Edward Sihombing melihat adanya keanehan dari putusan yang sebenarnya sudah inkrah di PN Bogor malah ada putusan berbeda di PN Tangerang.
” Jadi pada tahun 2012 para pewaris melakukan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) kepada tergugat Hen Hen Gunawan dengan nomor PPJB nomor 42.Menurutnya, PPJB tersebut secara hukum belum sah jika ingin dijadikan Surat Hak Milik (SHM).
“Tetapi tiba-tiba pada tahun yang sama para ahli waris dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa dengan adanya kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) di Bogor,” jelasnya.
Disitulah para ahli waris ini mengetahui bahwa sertifikat mereka dipergunakan untuk membobol bank, dimulai dari tahun 2012 sampai 2024 kasus ini terus bergulir, baik di pidana baik di perdata,” tambahnya.
Sihombing menjelaskan, ada dua bank yang dibobol oleh oknum tersebut, yaitu BSM dan Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Bogor.
Kemudian, akibat adanya sertifikat yang diduga diperkarakan karena adanya kasus pembobolan Bank BSM dan BTN, ahli waris malah mendapatkan gugatan dari tergugat Henhen.
” Hari ini kita resmi mengajukan banding atas perkara 579. Dimana putusan yang kami terima sebelumnya itu jauh dari rasa ketidakadilan dan berpihak kepada para mafia tanah yang menyengsarakan rakyat. Kami menyoroti kinerja bank BSI dan Bank BTN. Dimana, perkara ini sudah puluhan tahun. Tapi tidak ada tindakan konkrit dari perkara ini untuk mengambil alih aset sodara Henhen Gunawan dan bukan mengambil aset kepada para ahli waris Alm Dzakiruddin Djamin. Karena, mereka ini tidak pernah meminjam uang ke bank bank tersebut,” ungkapnya.
” Kita sudah daftarkan akta banding dengan resmi di Pengadilan Tangerang ini dari tanggal 8 Mei dan sudah dikeluarkan pada tanggal 13 Mei 2024 hari ini. Langkah selanjutnya kita melakukan pelaporan dan langkah langkah hukum dan meminta perlindungan hukum kepada instansi terkait. Baik ke pak presiden, Menteri ATR/BPN, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ungkapnya.
” Siang ini kita akan berlanjut laporkan ke Bareskrim dan akan melaporkan pemimpin Bank Syariah Mandiri Indonesia dan pimpinan Bank BTN. Dimana prosesnya sistem record, lalu akte banding keluar, setelah itu kita masukan memori banding. Kalau prosesnya itu paling 1-2 Minggu ke depan. Dulu juga pak Jokowi menginstruksikan untuk memberantas pungli dan mafia mafia tanah,” ungkap Edward. [Mas]