Waddedaily.com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat capaian penting dalam penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), dengan lebih dari 29.201 jiwa yang tersebar di 29 kecamatan telah memanfaatkannya. Angka tersebut melebihi 2 persen dari target total sebesar 617.025 jiwa. Meskipun masih di bawah target nasional sekitar 5 persen, pencapaian ini menjadi langkah signifikan dalam menerapkan teknologi informasi dalam administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengungkapkan bahwa pencapaian ini didukung oleh upaya keras dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di wilayahnya. Salah satu strategi yang dilakukan adalah pemetaan terhadap wajib KTP di setiap kecamatan dan desa. Selain itu, Disdukcapil juga bekerja sama dengan lurah untuk melakukan verifikasi faktual bagi penduduk yang belum merekam data mereka.
“Kami juga melakukan jemput bola secara terjadwal dan melakukan perekaman di sekolah-sekolah bagi anak-anak yang berusia 16-17 tahun. IKD termasuk di dalamnya, selain kegiatan perekaman-perekaman tersebut juga mendaftarkan masyarakat ke IKD,” ungkap Warnerry melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 6 Mei 2024.
Seementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Hidayatullah, menyatakan bahwa meskipun telah melakukan berbagai upaya, masih terdapat kendala dalam mencapai seluruh penduduk Kabupaten Serang yang berjumlah sekitar 1,7 juta jiwa.
“Kendalanya memang untuk masyarakat Kabupaten Serang kepemilikan akan gadget nya masih rendah, tetapi kami tetap optimis dan tetap berusaha dengan cara pelayanan jemput bola. Dari Kominfo kami dibantu untuk mensosialisasikan manfaat dari IKD kepada warga,” ujarnya.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan KTP-el berbentuk digital yang memuat informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui perangkat gawai (smartphone). IKD bertujuan untuk mengikuti tren digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik dan privat, serta meningkatkan keamanan data dan mencegah pemalsuan.
Tiga fungsi utama IKD meliputi pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas. Ini mencakup verifikasi data identitas, verifikasi biometrik, dan kode verifikasi untuk memastikan keabsahan pemilik IKD serta hak otorisasi pemilik IKD terhadap data mereka.
Penerapan IKD di Kabupaten Serang tidak hanya menjadi langkah menuju administrasi kependudukan yang lebih efisien dan modern tetapi juga membawa dampak positif dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan masyarakat secara luas.