Minggu, 9 Agustus 2026 | 23:28:54
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Disdukcapil Serang Ajak Masyarakat Sadar Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri

admin by admin
9 Juli 2025
in Advertorial, Serang
Disdukcapil Serang Ajak Masyarakat Sadar Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus menggencarkan sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan bagi seluruh masyarakat, baik yang beragama Islam maupun non-Islam.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan setiap perkawinan untuk dicatatkan secara resmi oleh negara.

Baca Juga

Korea Selatan Hibahkan SPAM Mobile ke Kabupaten Serang, Bidik 1.000 Rumah Tangga Nikmati Air Bersih

Pemkab Serang Perkuat Gerakan Hijau Lewat Penanaman 500 Pohon dan Tebar Bibit Ikan

DKBPPPA Kabupaten Serang dan PT Indonesia Power Hadirkan TAMASYA, Wujud Nyata Pengasuhan Ramah Anak

Mengapa Harus Dicatatkan?
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetry, pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

“Banyak masyarakat yang masih menganggap surat nikah dari pemuka agama sudah cukup. Padahal, itu hanya sah menurut agama. Untuk sah secara hukum negara, perkawinan wajib dicatatkan di Disdukcapil,” ujarnya.

Dengan pencatatan yang sah, pasangan akan mendapatkan dokumen resmi berupa Akta Perkawinan, yang memiliki banyak manfaat penting. Anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat akan otomatis memiliki status hukum yang jelas dan berhak mendapatkan berbagai fasilitas negara seperti mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hak nafkah dan tempat tingg, hak waris, perlindungan hukum dalam berbagai aspek kehidupan.

Syarat Mudah Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan kini semakin mudah. Berikut syarat yang perlu disiapkan, Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, pas foto suami istri, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik kedua mempelai, Akta cerai bagi janda/duda yang bercerai, Akta kematian pasangan sebelumnya bagi janda/duda yang ditinggal mati.

Jangan Ragu, Negara Menjamin Hak Anda
Disdukcapil Kabupaten Serang mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mencatatkan perkawinan mereka. Dengan pencatatan resmi, Anda tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara.

“Catatkan segera perkawinan Anda. Jangan tunda, karena negara menjamin hak-hak Anda dan anak-anak Anda,” tegas Warnerry Poetry.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Serang atau mengakses kanal layanan resmi Disdukcapil.(ADV)

Tags: Agama dan negaraDisdukcapil kabupaten serangIslam dan non islamPencatatan perkawinanWarnerry putri
Advertisement

Post Terkait

Korea Selatan Hibahkan SPAM Mobile ke Kabupaten Serang, Bidik 1.000 Rumah Tangga Nikmati Air Bersih
Serang

Korea Selatan Hibahkan SPAM Mobile ke Kabupaten Serang, Bidik 1.000 Rumah Tangga Nikmati Air Bersih

3 Agustus 2026
Pemkab Serang Perkuat Gerakan Hijau Lewat Penanaman 500 Pohon dan Tebar Bibit Ikan
Serang

Pemkab Serang Perkuat Gerakan Hijau Lewat Penanaman 500 Pohon dan Tebar Bibit Ikan

3 Agustus 2026
Serang

DKBPPPA Kabupaten Serang dan PT Indonesia Power Hadirkan TAMASYA, Wujud Nyata Pengasuhan Ramah Anak

30 Juli 2026
Usai Dievaluasi KI Banten, Pemkab Serang Siapkan Penguatan Keterbukaan Informasi
Serang

Usai Dievaluasi KI Banten, Pemkab Serang Siapkan Penguatan Keterbukaan Informasi

29 Juli 2026
Serang

Hari Anak Nasional 2026, Ruang Ceria bagi 20 Ribu Anak Kabupaten Serang

29 Juli 2026
Serang

Satpol PP Kabupaten Serang Konsisten Tegakkan Perda untuk Mewujudkan Kabupaten Serang Bahagia

29 Juli 2026
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Asli Orang Banten pada Masa Silam: Jejak Sejarah dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.