Senin, 19 Januari 2026 | 17:10:43
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Sidang Dualisme Karang Taruna Tertunda, Penggugat Nilai Tergugat Tak Siap Bertarung

Sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terpaksa ditunda karena pihak tergugat belum mengunggah dokumen bukti ke e-court.

admin by admin
6 Juni 2025
in Serang
Sidang Dualisme Karang Taruna Tertunda, Penggugat Nilai Tergugat Tak Siap Bertarung
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang – Harapan pemuda Kecamatan di Kabupaten Serang untuk segera mendapatkan kejelasan hukum atas dualisme kepemimpinan Karang Taruna kembali kandas. Pasalnya sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang seharusnya digelar Rabu (4/6/2025), terpaksa ditunda karena pihak tergugat belum kunjung mengunggah dokumen bukti ke e-court.

Agenda yang menjadi salah satu momen krusial dalam gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Serang tentang pengangkatan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna masa bakti 2024–2029 itu, kini kembali molor.

Baca Juga

Ketua Fraksi Gerindra Soroti Banjir Tahunan di Cikande Serang

Langkah Awal Tahun Bupati Serang dalam Menata Pejabat Dinilai Tepat

“Jabatan Bukan Hadiah,” Pesan Keras Bupati Serang Saat Lantik 227 Pejabat

“Kami sangat kecewa. Ini bukan sekadar soal administratif, tapi menyangkut masa depan organisasi pemuda yang seharusnya menjadi garda depan pembangunan sosial,” kata Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir, Lili Asnawi, mewakili pihak penggugat.

Lili menyatakan pihaknya telah mempersiapkan bukti dan dokumen secara lengkap untuk sidang pembuktian perkara No. 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG. Namun sayangnya, agenda tersebut batal karena tergugat dianggap belum siap secara administratif.

“Kami menduga mereka belum menyiapkan bukti atau mungkin memang belum siap menghadapi proses ini. Padahal kami ingin perkara ini cepat selesai,” lanjutnya.

Kekecewaan serupa disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Geradin Ferrari. Ia menyayangkan ketidaksiapan pihak tergugat yang berpotensi memperpanjang proses hukum.

“Kami tidak akan mundur. Kami sudah siapkan semua bukti, saksi, bahkan saksi ahli jika diperlukan. Tujuannya jelas yaitu mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Geradin.

Ia memperkirakan proses persidangan akan rampung dalam waktu sekitar satu bulan, mengingat masih ada tahapan pemanggilan saksi serta penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Sementara itu, Bahrul Ulum selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang juga menjadi pihak turut tergugat intervensi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas penundaan tersebut.

Kasus ini mencuat sejak munculnya Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 460/Kep.118-Huk.KT/2025 yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang. Namun sejumlah Karang Taruna Kecamatan mempersoalkan proses penunjukan tersebut dan menggugat ke PTUN, dengan alasan adanya pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan Temu Karya.

Tags: Bahrul ulumDesi Ferawatidualisme karang tarunaptun
Advertisement

Post Terkait

Ketua Fraksi Gerindra Soroti Banjir Tahunan di Cikande Serang
Serang

Ketua Fraksi Gerindra Soroti Banjir Tahunan di Cikande Serang

19 Januari 2026
Langkah Awal Tahun Bupati Serang dalam Menata Pejabat Dinilai Tepat
Serang

Langkah Awal Tahun Bupati Serang dalam Menata Pejabat Dinilai Tepat

11 Januari 2026
“Jabatan Bukan Hadiah,” Pesan Keras Bupati Serang Saat Lantik 227 Pejabat
Serang

“Jabatan Bukan Hadiah,” Pesan Keras Bupati Serang Saat Lantik 227 Pejabat

10 Januari 2026
Pilkada Lewat DPRD: Mundur dari Demokrasi atau Koreksi Sistem?
Politik

Pilkada Lewat DPRD: Mundur dari Demokrasi atau Koreksi Sistem?

7 Januari 2026
Hak Asasi Manusia sebagai Fondasi Keadilan Sosial
Serang

Hak Asasi Manusia sebagai Fondasi Keadilan Sosial

18 Desember 2025
Peran Ilmu Hukum dalam Menjaga Keadilan dan Ketertiban Sosial
Serang

Peran Ilmu Hukum dalam Menjaga Keadilan dan Ketertiban Sosial

17 Desember 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anyaman Bambu Tegal Maja: Warisan Nenek Moyang yang Berkilau di Pangkuan Modernitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.