Waddedaily.com | Serang, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) guna mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di seluruh wilayah Kabupaten Serang. Berbagai langkah nyata terus dilakukan dalam merespons kebutuhan masyarakat, termasuk melalui penertiban bangunan liar (Bangli) yang melanggar aturan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Subur Priyanto dan Sekretaris Erianis Mujiati, sesuai arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih terhadap setiap bentuk pelanggaran.
Pekan lalu, Kamis 23 Juli 2026, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran bangunan liar di Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi berhasil dibongkar dengan bantuan satu unit alat berat.
Pembongkaran dilakukan untuk mendukung kelancaran pemasangan U-Ditch oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai upaya mengatasi persoalan banjir di wilayah tersebut.

“Ada 15 Bangli yang dibongkat. Pembongkaran ini atas permohonan dari Pemerintah Desa Kertasana hasil musyawarah dengan masyarakat yang terdampak banjir,” ujar Subur.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menerjunkan 22 personel yang dibantu aparat Desa Kertasana dan Kecamatan Bojonegara.
“Alhamdulillah kegiatan penertiban berjalan kondusif dan terkendali, tidak ada penolakan dari pemilik atau penghuni bangunan,” katanya.
Subur menjelaskan, bangunan liar yang ditertibkan berdiri di atas tanah negara dan dimanfaatkan sebagai bengkel maupun tempat usaha lainnya.
“Pembongkaran sudah sesuai prosedur. Bangli yang dibongkar bentuknya ruko dan permanen,” ungkapnya.
Komitmen penataan ruang dan penegakan ketertiban tidak hanya dilakukan di wilayah Serang Barat. Sebelumnya, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang juga telah melakukan penertiban bangunan liar di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, wilayah Serang Timur.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 28 bangunan liar berhasil ditertibkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman, tertata, serta nyaman bagi masyarakat.
Melalui kegiatan penertiban bangunan liar yang dilakukan secara berkelanjutan, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang terus mendukung terwujudnya visi dan misi Kabupaten Serang Bahagia, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan Perda yang humanis, profesional, dan berkeadilan. (Adv)







