Waddedaily.com | Serang, – Pemerintah Kabupaten Serang akan memperkuat kolaborasi dengan dunia pendidikan sekaligus membenahi layanan informasi publik berbasis digital sebagai tindak lanjut atas masukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas usai mempresentasikan implementasi keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Serang di hadapan tim penilai KI Provinsi Banten, Rabu (29/7/2026).
Menurut Najib, keterbukaan informasi merupakan prinsip yang harus dijalankan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Serang dan Ibu Bupati Serang berkomitmen bahwa keterbukaan adalah keniscayaan. Pemerintah Kabupaten Serang juga siap menjadi badan yang terbuka untuk siapa saja,” kata Najib.
Didampingi Sekretaris Diskominfo Kabupaten Serang Febrian Ripera, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Ahmad Jajuli, serta pejabat fungsional Iman Firmansyah dan Sugarda Bayu Aji, Najib mengatakan sejumlah masukan dari Komisioner KI akan menjadi bahan penguatan tata kelola keterbukaan informasi di Kabupaten Serang.
Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi, sekolah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan kecamatan untuk membangun ekosistem keterbukaan informasi yang lebih kuat.
“Pertama, kita ke depan akan menguatkan kolaborasi dengan dunia kampus, sekolah, dan tentunya internal institusi OPD dan kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut dibutuhkan agar keterbukaan informasi tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan sinergi pelayanan antarperangkat daerah.
“Ini juga menjadi bagian dari cara kita untuk saling menguatkan layanan dari masing-masing OPD,” terangnya.
Selain itu, Pemkab Serang akan menyempurnakan aplikasi dan website resmi dengan pengelompokan informasi publik berdasarkan kategori informasi berkala, serta merta, dan setiap saat sehingga masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai kebijakan pemerintah.
“Jadi, ini untuk mengklasifikasi supaya publik memudahkan searching informasi terhadap apa yang menjadi kebijakan kita,” ucapnya.
Najib berharap keterbukaan informasi mampu menciptakan iklim pelayanan publik yang lebih baik. Ia juga mengingatkan agar informasi yang diperoleh dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
“Jadi, tidak untuk motif-motif yang tidak baik, tapi intinya adalah motif untuk saling menguatkan layanan pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Serang Febrian Ripera mengatakan sosialisasi keterbukaan informasi publik melalui PPID terus diperluas hingga tingkat desa, sekolah, dan perguruan tinggi, selain menyasar OPD dan kecamatan.
“Langkah ini penting agar kesadaran akan hak atas informasi publik dapat terbangun merata dari birokrasi hingga elemen masyarakat terkecil,” ujarnya.







