Waddedaily.com – Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar) mendesak DPRD Kabupaten Serang untuk bertindak tegas terkait maraknya aktivitas galian tanah merah ilegal yang beroperasi di wilayah Serang Timur, khususnya di Kecamatan Kragilan dan Jawilan. Desakan ini disampaikan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Serang pada Senin (09/12).
Dalam pertemuan tersebut, Gempar mengungkapkan bahwa aktivitas galian tanah merah yang telah berlangsung sejak 2021 tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan infrastruktur.
Ketua Gempar, Achmad Ru’yat Al-Faris, menyoroti kerusakan akses jalan sebagai salah satu masalah utama yang dihadapi masyarakat. “Akses jalan menjadi licin dan berdebu, terutama saat musim hujan. Ini jelas mengganggu aktivitas warga setempat,” ujar Ru’yat.
Selain itu, Gempar juga menyoroti potensi risiko lingkungan yang lebih besar jika aktivitas ini terus dibiarkan tanpa penindakan tegas. Oleh karena itu, mereka mendesak DPRD Kabupaten Serang untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut.
Menanggapi laporan ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Tb. Moh. Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan oleh Gempar. “Kami bertugas mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Berdasarkan audiensi ini, kami akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan status legalitas galian tanah merah tersebut,” jelasnya.
Tb. Moh. Sholeh, yang akrab disapa Agus, juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi galian untuk memeriksa fakta di lapangan. “Langkah ini penting agar rekomendasi yang disusun oleh Komisi I benar-benar berdasarkan data dan fakta di lapangan,” tambahnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal DPRD Kabupaten Serang dalam menangani masalah galian tanah merah ilegal yang telah merugikan masyarakat. Diharapkan, tindakan konkret segera diambil untuk memastikan keselamatan lingkungan, memperbaiki infrastruktur, dan melindungi hak-hak warga.