Waddedaily.com | Dugaan kasus korupsi terkait penggelapan hibah 20 ekor sapi dalam Program Ketahanan Pangan dari Kementerian Pertanian berhasil diungkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang.
Penyidik menemukan bahwa bantuan tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan, tetapi justru dijual oleh pihak yang tidak berwenang. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Dalam penyelidikan, dua warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, berinisial JK (52) dan SW (57) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan oleh penyidik Unit Tipikor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada *Poskota*, Rabu, 13 November 2024.
Menurut Kapolres, dugaan korupsi ini bermula pada 2023, ketika Kementerian Pertanian memberikan hibah 20 ekor sapi sebagai bagian dari Program Ketahanan Pangan yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Serang.
Namun, tersangka JK, yang bukan anggota kelompok tani, diduga memaksa Ketua Kelompok Tani (Poktan) Motekar untuk memasukkannya sebagai anggota agar bisa ikut mengakses bantuan sapi tersebut.
“Setelah masuk sebagai anggota Poktan Motekar, tersangka JK melengkapi berkas administrasi yang diperlukan untuk mengajukan proposal ke Kementerian Pertanian,” ujar Kapolres.
Pada April 2023, proposal yang diajukan tersangka JK disetujui, dan bantuan sapi pun disalurkan. Namun, alih-alih membagikan sapi tersebut kepada anggota Poktan Motekar untuk dikembangbiakkan, JK bekerja sama dengan SW, pemilik kandang, untuk merawat dan kemudian menjual sapi-sapi tersebut.
“Setelah menerima bantuan 20 ekor sapi, tersangka JK tidak membagikan sapi tersebut kepada anggota Poktan Motekar lainnya, tetapi merawatnya bersama tersangka SW,” jelas Kapolres.
Pada Agustus dan September 2023, kedua tersangka diduga menjual 20 ekor sapi bantuan dengan harga antara Rp7 juta hingga Rp8 juta per ekor. Sebanyak 19 ekor sapi dijual, sementara satu ekor lainnya diberikan kepada teman JK untuk melunasi utang.
“Tersangka JK terlebih dahulu melepas label yang biasa terpasang di telinga sapi bantuan pemerintah sebelum menjualnya. Dari hasil penjualan 19 ekor sapi, tersangka JK mengaku memperoleh Rp53 juta, sementara sisanya dikuasai oleh SW,” lanjut Kapolres Condro.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Serang untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memberantas korupsi yang mengancam ketahanan pangan nasional.
“Kami mengimbau kepada dinas terkait dan kelompok tani penerima bantuan untuk tidak menyalahgunakan bantuan program ketahanan pangan. Presiden sudah memberikan arahan yang jelas untuk memberantas korupsi,” tegas Kasatreskrim AKP Andi.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi penerima bantuan agar tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.