Waddedaily.com | Serang, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, tengah menjadi sorotan setelah warga Kabupaten Serang melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia diduga melakukan cawe-cawe politik dan kampanye terselubung dalam kegiatan Safari Ramadhan 2025 yang digelar di berbagai desa di Kabupaten Serang.
Kegiatan Safari Ramadhan yang dijadwalkan berlangsung di sepuluh titik di berbagai kecamatan itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Dalam kegiatannya Bupati Serang menginstruksikan para camat agar menghadirkan Muspika, kepala desa, ketua organisasi masyarakat, serta tokoh agama dan masyarakat untuk menyambut kedatangannya.
Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang menilai kegiatan tersebut sarat muatan politik, terutama karena Bupati Serang merupakan bibi dari calon bupati nomor urut 1, Andika Hazrumi.
Salah satu warga yang mengkritik kegiatan ini adalah Amin Najili. Menurutnya, dalam sambutannya di acara Safari Ramadhan, Bupati Serang lebih banyak membahas politik daripada tema keagamaan.
“Seorang bupati seharusnya memberikan rasa aman dan damai kepada masyarakat, terlebih dalam momen bulan suci Ramadhan. Seharusnya beliau menghindari pembicaraan politik, terutama karena saat ini sedang berlangsung Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Amin.
Amin juga meminta agar kegiatan Safari Ramadhan ini ditunda atau dihentikan sementara, mengingat situasi politik yang tengah memanas menjelang Pilkada ulang.
“Safari Ramadhan yang dilakukan Bupati Serang berpotensi mengundang reaksi luas dari masyarakat. Ini bisa mengganggu suasana damai dan khusyuk selama Ramadhan,” tambahnya.
Tak hanya itu, dugaan politisasi juga mengarah kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Menurut Amin, BAZNAS diduga menjadi alat politik pasangan Andika Hazrumi-Nanang Supriatna melalui penyaluran zakat yang dilakukan Bupati Serang.
“Dana zakat seharusnya disalurkan secara sukarela untuk umat, bukan malah dimanfaatkan dengan muatan politis. Terbukti dalam sambutan Bupati Serang, lebih banyak materi politik ketimbang materi keagamaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Cecep Azhar, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Bupati Serang berpotensi melanggar aturan pemilu.
Ia merujuk pada UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 yang melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Selain itu, Pasal 282 dan 283 ayat 1 dan 2 UU No. 7 Tahun 2017 juga melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
“Bupati Serang seharusnya menjaga netralitas sebagai pejabat publik. Kegiatan yang bernuansa politis di bulan suci Ramadhan hanya akan memperkeruh suasana dan merusak ketenangan masyarakat. Kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” tutup Cecep Azhar.