Waddedaily.com | Proyek pembangunan drainase di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang awalnya dimenangkan oleh CV Sangga Raksa dalam lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Serang, kini terancam gagal setelah muncul dugaan bahwa kualifikasi pemenang tender tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Menurut informasi yang diperoleh, CV Sangga Raksa yang awalnya diumumkan sebagai pemenang lelang, diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini terkait dengan status sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan yang diketahui telah dibekukan dan dicabut sejak tanggal 13 Maret 2024.
Kepala Bidang Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Nurlaelah mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan proses kontrak dengan pemenang tender tersebut. Berkas pemenang tender masih dalam proses pengkajian oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Serang.
“Kalau kita lihat data data yang disampaikan, kita akan penilitian lebih dalam lagi dan nanti hasil review kita nanti akan disampaikan ke pokja,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika terbukti bahwa pemenang tender tidak memenuhi syarat administratif, maka tidak akan dapat diterima atau dilanjutkan dalam pelaksanaan proyek. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) juga tidak dapat diberikan kepada pemenang tersebut untuk pelaksanaan proyek di masa mendatang.
“Yah kalau memang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat nantinya harus evaluasi ulang dan kalau memang tidak ada pemenang tender ya harus lelang ulang,” jelas Nurlaelah seperti dikutip dari haluankita.com (4/4/2024).
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang (UKPBJ) Kabupaten Serang, Hendri Nur Afdi dalam konfirmasinya melalui aplikasi WhatsApp, menegaskan bahwa jika terdapat ketidaksesuaian atau keraguan terkait kualifikasi data, terutama terkait dengan CV Sangga Raksa yang diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi karena status SBU yang dicabut atau dibekukan, disarankan untuk mengirim surat kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Kalau memang mau mengkroscek kebenarannya bahwa ada CV ataupun PT yang secara kualifikasi SBU nya dicabut silahkan aja bersurat ke APIP, karena biasanya sih kalau gak salah paham mungkin pahamnya yang salah,” ungkapnya.