Serang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas dengan mengadakan sosialisasi manajemen anti-penyuapan (SMAP) bagi seluruh penyedia jasa yang menjadi mitra kerjanya. Acara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PTUN Serang untuk memberantas budaya suap dan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Sosialisasi manajemen anti-penyuapan sekaligus penandatanganan fakta integritas ini berlangsung di kantor PTUN Serang pada Senin (02/06/24), dengan dihadiri oleh seluruh perusahaan penyedia jasa yang selama ini menjadi mitra kerjanya, mulai dari perusahaan jasa konstruksi, internet, katering, hingga jasa lembaga bantuan hukum lainnya.
Wakil Ketua PTUN Serang, Andry Asani mengatakan bahwa penandatanganan fakta integritas ini bukan sekadar seremoni semata melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan budaya kerja yang bersih dan terbebas dari tindakan yang menyalahi aturan perundang-undangan dalam setiap aspek pekerjaan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua mitra kerja kami memahami dan menerapkan prinsip-prinsip manajemen anti-penyuapan. Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang berintegritas dan transparan,” kata Andry Asani.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan penjelasan mendetail mengenai sistem manajemen anti-penyuapan, termasuk kebijakan, prosedur, dan mekanisme pelaporan yang harus diterapkan. Selain itu, dibahas juga berbagai risiko yang dapat muncul serta cara-cara efektif untuk mengidentifikasi dan menangani risiko tersebut.
Neni Marliyani, Direktur PT. Tirakat Sangkala Pamutih, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa kontraktor dan perdagangan umum mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh PTUN Serang dalam menjaga integritas. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi contoh yang baik bagi instansi pemerintah lainnya dalam mengelola anggaran dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
“Dengan langkah ini, PTUN Serang tidak hanya memberikan teladan dalam menjaga kebersihan dari praktik korupsi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.” ujar Neni Marliyani.
Tak hanya Neni beberapa perwakilan dari penyedia jasa lainya pun turut menyatakan dukungan serupa terhadap inisiatif ini. Salah satunya yakni Oom Romansyah seorang pengusaha jasa catering. Menurut Oom sosialisasi ini memberikan panduan yang jelas dan praktis tentang cara menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan bisnis mereka.
“Semoga inisiatif ini menjadi dorongan positif bagi semua pihak untuk terus meningkatkan integritas dalam pelayanan publik,” Ujar Oom Romansyah.
Dalam fakta integritas yang ditandatangani ini mencakup beberapa komitmen mulai dari tidak memberikan atau menerima suap, melaporkan setiap indikasi korupsi, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pekerjaan.
Dengan adanya sosialisasi ini, PTUN Serang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para penyedia jasa mengenai pentingnya manajemen anti-penyuapan, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia dan menjadi contoh bagi instansi lainnya.