Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Banten memulai proses penyandingan ulang dokumen C hasil guna menentukan hasil akhir perolehan suara kursi DPR RI di daerah pemilihan Banten 2. Proses ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan verifikasi ulang setelah ditemukan perbedaan perolehan suara di 64 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Baros.
Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penyandingan ulang terhadap hasil perolehan suara kursi DPR RI di Dapil 2 Banten, khususnya di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, dikeluarkan setelah salah seorang kader Partai Demokrat mengajukan gugatan. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menemukan ketidaksesuaian data serta indikasi penggelembungan suara di daerah pemilihan ini, sehingga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan verifikasi ulang guna memastikan keabsahan dan keakuratan hasilnya.
Proses penyandingan ulang ini melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk saksi dari masing-masing perwakilan 18 partai politik peserta pemilu, Bawaslu, dan aparat keamanan guna memastikan transparansi dan keamanan selama proses berlangsung. Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menegaskan bahwa untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan umum, pihaknya memastikan proses penyandingan ulang ini dilakukan secara cermat dan penuh ketelitian.
“Jika ditemukan adanya perbedaan antara C hasil dan D hasil yang tersebar di 64 TPS yang menjadi objek sengketa penggugat, maka hasil akhir perolehan suara akan merujuk pada C hasil sebagai patokan utama dalam menentukan hasil akhir,” kata Muhamad Nasehudin.
Proses penyandingan ulang dokumen C hasil ini diharapkan dapat segera selesai dan menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh pihak. KPU Kabupaten Serang mengajak seluruh masyarakat, terutama pihak penggugat, untuk tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada pihak berwenang demi tercapainya demokrasi yang sehat dan berkualitas.
KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dengan sebaik-baiknya agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan suara rakyat dan memastikan tidak ada kecurangan dalam pemilihan umum.