Waddedaily.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 1.227.094 pemilih. Jumlah tersebut ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Kota Serang pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Rapat pleno yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan tersebut menghasilkan rincian jumlah pemilih sementara, yaitu 622.321 laki-laki dan 604.773 perempuan. Penetapan ini didasarkan pada hasil rekapitulasi yang telah dilakukan di tingkat kecamatan, yang tersebar di 29 kecamatan, dan penetapan DPS tingkat desa di 326 desa.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, mengungkapkan bahwa terdapat penambahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 16.526 orang.
Selain itu, terdapat pula penambahan 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Serang. Namun, KPU juga menemukan adanya data ganda sebanyak 517 yang tersebar di 23 kecamatan, yang akan diverifikasi ulang sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Hari ini, masing-masing kecamatan membacakan data DPS. Jika ada perbedaan antara yang dibacakan di desa dan kecamatan, misalkan data ganda, nanti kita bersihkan,” ujar Nasehudin pada Minggu (11/8/2024).
Lebih lanjut, Nasehudin menjelaskan bahwa setelah DPS ini ditetapkan, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
DPS kemudian akan ditempel di kantor desa atau di RT/RW setempat agar masyarakat dapat mengecek dan menelaah apakah nama mereka sudah masuk ke dalam DPS.
Nasehudin, yang akrab disapa Naseh, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses verifikasi DPS ini untuk memastikan keakuratan data sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPT pada tahapan selanjutnya.
“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam pengecekan DPS ini agar tidak ada yang terlewat,” tutupnya.