Waddedaily.com | Kasus penipuan dalam penyaluran tenaga kerja yang melibatkan perempuan berinisial IM telah berhasil diungkap oleh Polres Serang. IM, yang diketahui beroperasi sejak tahun 2021 hingga 2023, berhasil menipu tidak kurang dari 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 331 juta.
IM menawarkan janji manis kepada para korban untuk menyalurkan mereka bekerja di salah satu perusahaan padat karya terbesar di daerah ini. Namun, setelah menerima pembayaran dari korban-korban yang tergiur, IM tidak pernah memenuhi janji tersebut.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah dua korban, Lemi dan Syarif, melaporkan kejadian ini. Lemi dan Syarif, yang merupakan warga Lampung dan Serang, menjadi korban dari modus operandi IM yang licik.
Kapolres Condro menegaskan, “Kami melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari Lemi dan Syarif. Hasilnya, kami berhasil mengamankan IM dan mengungkap praktik penipuan yang dilakukannya.”
Penangkapan IM ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Serang dengan pihak berwenang terkait dalam upaya memberantas praktik penipuan yang merugikan banyak orang. IM saat ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini memberikan pelajaran bahwa masyarakat perlu waspada terhadap tawaran yang terlalu manis terkait penyaluran tenaga kerja. Polres Serang mengimbau agar masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh sebelum melakukan pembayaran terkait penyaluran pekerjaan.