Waddedaily.com, Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil menyita 30.514 butir obat terlarang siap edar. Penyitaan itu dilakukan dari sejumlah toko kosmetik dan sembako yang dijual secara langsung maupun daring.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Haryono mengatakan ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 tersangka yang diamankan jajaran.
Adapun le 14 tersangka yang ditangkap oleh petugas masing-masing berinisial MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26), dan RM (27).
“Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” kata Kompol Zazali dalam konferensi pers di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/1/2024).
Total barang bukti obat terlarang berhasil diamankan rinciannya terdiri dari tramadol sebanyak 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir, dan Alprazolam 4 butir. Ada pun pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan dengan beberapa cara mulai dari cara secara langsung melalui toko kosmetik dan toko sembako hingga menjualnya secara daring dengan sistem cash on delivery (COD) kepada penggunanya.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang,” ujarnya.
Selanjutnya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana penjara selama 12 tahun.(Wd)