Rabu, 21 Mei 2025 | 12:37:23
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Penjual Obat Terlarang Asal Aceh Ditangkap Polres Tangerang, dengan barang bukti sebanyak 30.514 butir siap edar

Modus pemasaran yang dilakukan pelaku yakni melalui warung kelontong dan daring

admin by admin
20 Januari 2024
in Tangerang Raya
Penjual Obat Terlarang Asal Aceh Ditangkap Polres Tangerang, dengan barang bukti sebanyak 30.514 butir siap edar
Bagikan ke :

Waddedaily.com, Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota berhasil menyita 30.514 butir obat terlarang siap edar. Penyitaan itu dilakukan dari sejumlah toko kosmetik dan sembako yang dijual secara langsung maupun daring.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Haryono mengatakan ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 tersangka yang diamankan jajaran.

Baca Juga

Direktur PT EPP ditangkap Buntut Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah di Tangsel

Kontraktor Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang Diblacklist, Proyek Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Daerah 2025

Bapemperda DPRD Kota Tangerang Ajukan 16 Raperda untuk Dibahas

Adapun le 14 tersangka yang ditangkap oleh petugas masing-masing berinisial MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26), dan RM (27).

“Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” kata Kompol Zazali dalam konferensi pers di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/1/2024).

Total barang bukti obat terlarang berhasil diamankan rinciannya terdiri dari tramadol sebanyak 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir, dan Alprazolam 4 butir. Ada pun pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan dengan beberapa cara mulai dari cara secara langsung melalui toko kosmetik dan toko sembako hingga menjualnya secara daring dengan sistem cash on delivery (COD) kepada penggunanya.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang,” ujarnya.

Selanjutnya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana penjara selama 12 tahun.(Wd)

Tags: KriminalNarkobaTangerang
Advertisement

Post Terkait

Direktur PT EPP ditangkap Buntut Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah di Tangsel
Serang

Direktur PT EPP ditangkap Buntut Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah di Tangsel

14 April 2025
Kontraktor Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang Diblacklist, Proyek Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Daerah 2025
Advertorial

Kontraktor Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang Diblacklist, Proyek Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Daerah 2025

13 Februari 2025
Bapemperda DPRD Kota Tangerang Ajukan 16 Raperda untuk Dibahas
Advertorial

Bapemperda DPRD Kota Tangerang Ajukan 16 Raperda untuk Dibahas

22 Januari 2025
Pemkot Tangerang Dorong Percepatan SPAM Karian-Serpong untuk Tingkatkan Akses Air Bersih
Advertorial

Pemkot Tangerang Dorong Percepatan SPAM Karian-Serpong untuk Tingkatkan Akses Air Bersih

10 Desember 2024
Gelar Doa Bersama, Ketum KSPSI : Ratusan Buruh KSPSI Banten Siap Menangkan Andra Soni
Politik

Gelar Doa Bersama, Ketum KSPSI : Ratusan Buruh KSPSI Banten Siap Menangkan Andra Soni

23 November 2024
KPU Kota Tangerang Gandeng Pokja WHTR Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Tangerang Raya

KPU Kota Tangerang Gandeng Pokja WHTR Sukseskan Pilkada Serentak 2024

13 November 2024
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SK Khaeroni Sebagai Ketua DKM Ats Tsauroh Tuai Protes Peserta Seleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anyaman Bambu Tegal Maja: Warisan Nenek Moyang yang Berkilau di Pangkuan Modernitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.