Waddedaily.com | Pada selasa pagi kehidupan sejumlah pedagang di Pasar kecil di sepanjang jalan Situ Ciherang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berubah drastis.
Perubahan ini menyusul dengan adanya kegiatan penertiban sekaligus pembongkaran lapak pedagang yang dilakukan oleh petugas dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tindakan tegas namun terukur petugas ini dilakukan bukanlah tanpa alasan, pasalnya keberadaan 55 pedagang di sepanjang jalan ini dinilai telah melanggar ketentuan karena memakan bahu jalan, sehingga menyebabkan gangguan lalu lintas dan membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Sepekan sebelum eksekusi, angin peringatan sudah berhembus. Surat peringatan dilayangkan, memberi jeda bagi para pedagang untuk mempersiapkan diri, mencari solusi alternatif, dan mengosongkan lokasi secara sukarela.
Namun, tatkala hari itu tiba, tak semua persiapan bisa mengatasi getirnya perpisahan dari tempat yang menjadi sumber penghidupan.
Penertiban kali ini tak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga petugas TNI dan Polri, yang berjaga untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses.
Beruntung kericuhan dapat diantisipasi, dan tidak sempat menodai suasana. Dengan tertib, para pedagang beranjak, menyisakan kenangan dan harapan di trotoar yang mereka tinggalkan.
Budi, salah seorang pedagang yang terdampak, mengisahkan kepasrahannya. Di balik senyumnya yang pahit, tersirat pemahaman atas situasi yang tak terhindarkan.
“Kami sebenarnya hanya mencari nafkah, tapi kami juga mengerti kalau aktivitas kami ini mengganggu pengguna jalan,” ujarnya dengan nada yang tegar, seolah menegaskan kebijaksanaan di balik kesulitan.
Sementara itu, Yagi, seorang petugas Satpol PP mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali kawasan ini agar lebih tapi dan aman.
Menurutnya untuk mengantisipasi kemungkinan para pedagang kembali ke lokasi yang telah ditertibkan, pihaknya telah merencanakan patroli rutin. “Setelah melaksakan penertiban ini. Kita akan melakukan patroli terus secara rutin.” Ucap Yagi.
Setiap sudut Jalan Situ Ciherang akan diawasi dengan cermat, memastikan bahwa aturan tetap ditegakkan dan tidak ada pedagang yang kembali ke bahu jalan yang sempat menjadi ladang penghidupan mereka.
Usai penertiban, puluhan pedagang kaki lima ini tidak dibiarkan terkatung-katung tanpa arah. Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat telah merencanakan relokasi para pedagang ini ke tempat yang lebih layak, di mana mereka dapat melanjutkan usaha tanpa harus mengorbankan ketertiban dan keselamatan lalu lintas. “Nanti terkait relokasi itu kewenangannya diskoperindag,” Tutup Yagi