Sabtu, 4 Juli 2026 | 00:46:39
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Sawah 4 Hektare Sudah Lunas Dibeli, Pembeli Gagal Kuasai Lahan dan Tempuh Jalur Hukum

Pembeli mengklaim baru mengetahui lahan masih menjadi objek gadai setelah transaksi

admin by admin
3 Juli 2026
in Serang
Sawah 4 Hektare Sudah Lunas Dibeli, Pembeli Gagal Kuasai Lahan dan Tempuh Jalur Hukum
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang, – Sengketa lahan sawah seluas sekitar empat hektare di Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, berujung pada rencana gugatan hukum.

Pemilik lahan, Syafian, mengaku membeli sawah tersebut secara sah dari pemilik sebelumnya, namun belakangan diketahui bahwa lahan itu masih berstatus gadai kepada sejumlah warga.

Baca Juga

Kerja Keras BKPSDM Berbuah Prestasi, Kota Serang Jadi Terbaik Pro Karier ASN

Langkah Nyata Pemkab Serang Tingkatkan PAD untuk Pembangunan yang Lebih Optimal

Tarif Tetap, Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Serang Hadirkan Kepastian bagi Wajib Pajak

Menurut Syafian, sebelum melakukan transaksi, ia telah memeriksa seluruh dokumen kepemilikan tanah.

Setelah dinilai lengkap, ia melunasi pembayaran dan mengurus Akta Jual Beli (AJB).

“Setelah saya membeli dan mengurus AJB, saya berniat menggarap sawah tersebut. Namun, saya tidak bisa karena warga mengatakan sawah itu masih digadaikan,” ujar Syafian, Jum’at, (3/7/2026).

Ia mengaku kemudian menanyakan kepada warga mengenai pihak yang menggadaikan lahan tersebut.

Dari informasi yang diterimanya, gadai sawah itu disebut dilakukan oleh Kepala Desa Purwodadi H. Makmun.

Syafian mengatakan dirinya sempat meminta klarifikasi langsung kepada H. Makmun dengan didampingi Bhabinkamtibmas.

Selain itu, beberapa kali musyawarah juga digelar di kantor desa. Namun, menurutnya, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.

Karena belum menemukan penyelesaian, Syafian mengaku mendatangi warga satu per satu untuk meminta agar lahan dikosongkan.

Meski demikian, warga tetap mempertahankan penguasaan atas sawah tersebut.

Dalam keterangannya, Syafian juga mengaku sempat meminta solusi kepada kepala desa agar dirinya dapat menggarap lahan yang telah dibelinya.

Saat itu, ia mengklaim mendapat usulan dari Kepala Desa agar rekannya melakukan penyemprotan racun di area persawahan.

“Saya mengikuti usulan tersebut. Setelah itu muncul pemberitaan yang menyebut ada penyemprotan racun di sawah warga. Padahal menurut saya, sawah itu sudah menjadi hak milik saya,” katanya.

Selain itu, kata Syafian, dirinya pada saat menggarap lahan sawahnya yang telah dibeli, diduga mendapat tindakan pengeroyokan oleh sejumlah orang.

“Saya sempat diteriaki maling, bahkan hampir dikeroyok, tapi saya langsung mengamankan diri,” ucapnya.

“Yang meneriaki maling itu pak RT Sibli pakai toa masjid, sehingga warga semua terprovokasi,” tambahnya.

Syafian menegaskan bahwa saat transaksi pembelian dari Pak Iwan, ia sama sekali tidak diberi tahu bahwa lahan tersebut masih menjadi objek gadai kepada warga.

Fakta itu, kata dia, baru diketahuinya setelah seluruh pembayaran diselesaikan.

Ia mengaku kemudian menelusuri riwayat kepemilikan tanah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Pak Iwan, lahan itu sebelumnya dimiliki H. Makmun, kemudian dijual kepada Pak Iwan, dan selanjutnya dijual kepadanya.

Dalam penelusurannya, Syafian juga mengaku mengetahui adanya persoalan utang piutang antara Pak Iwan dan H. Makmun senilai Rp1,2 miliar.

Ia mengklaim telah membayarkan dana tersebut kepada H. Makmun dengan harapan digunakan untuk menebus gadai sawah kepada warga.

Namun, menurut pengakuannya, uang tersebut tidak diserahkan kepada warga yang memegang gadai.

Merasa dirugikan, Syafian memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Saya akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat kepastian hukum dan bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak H. Makmun belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait seluruh pengakuan dan tudingan yang disampaikan Syafian.

Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sehingga asas keberimbangan dapat terpenuhi.

Advertisement

Post Terkait

Kerja Keras BKPSDM Berbuah Prestasi, Kota Serang Jadi Terbaik Pro Karier ASN
Serang

Kerja Keras BKPSDM Berbuah Prestasi, Kota Serang Jadi Terbaik Pro Karier ASN

1 Juli 2026
Langkah Nyata Pemkab Serang Tingkatkan PAD untuk Pembangunan yang Lebih Optimal
Serang

Langkah Nyata Pemkab Serang Tingkatkan PAD untuk Pembangunan yang Lebih Optimal

30 Juni 2026
Tarif Tetap, Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Serang Hadirkan Kepastian bagi Wajib Pajak
Serang

Tarif Tetap, Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Serang Hadirkan Kepastian bagi Wajib Pajak

28 Juni 2026
Menakar Dinamika Konstitusi: Menjaga Keseimbangan Hukum dan Stabilitas Politik di Indonesia
Serang

Menakar Dinamika Konstitusi: Menjaga Keseimbangan Hukum dan Stabilitas Politik di Indonesia

25 Juni 2026
Setahun Memimpin, Bupati dan Wakil Bupati Serang Catat Kemajuan Besar di Sektor Kesehatan
Serang

Setahun Memimpin, Bupati dan Wakil Bupati Serang Catat Kemajuan Besar di Sektor Kesehatan

23 Juni 2026
Sambut HALUN ke-30, Dinkes Kabupaten Serang Bergerak Menjaga Kesehatan Lansia
Serang

Sambut HALUN ke-30, Dinkes Kabupaten Serang Bergerak Menjaga Kesehatan Lansia

29 Juni 2026
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Asli Orang Banten pada Masa Silam: Jejak Sejarah dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.