Waddedaily.com | Serang, – Sengketa lahan sawah seluas sekitar empat hektare di Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, berujung pada rencana gugatan hukum.
Pemilik lahan, Syafian, mengaku membeli sawah tersebut secara sah dari pemilik sebelumnya, namun belakangan diketahui bahwa lahan itu masih berstatus gadai kepada sejumlah warga.
Menurut Syafian, sebelum melakukan transaksi, ia telah memeriksa seluruh dokumen kepemilikan tanah.
Setelah dinilai lengkap, ia melunasi pembayaran dan mengurus Akta Jual Beli (AJB).
“Setelah saya membeli dan mengurus AJB, saya berniat menggarap sawah tersebut. Namun, saya tidak bisa karena warga mengatakan sawah itu masih digadaikan,” ujar Syafian, Jum’at, (3/7/2026).
Ia mengaku kemudian menanyakan kepada warga mengenai pihak yang menggadaikan lahan tersebut.
Dari informasi yang diterimanya, gadai sawah itu disebut dilakukan oleh Kepala Desa Purwodadi H. Makmun.
Syafian mengatakan dirinya sempat meminta klarifikasi langsung kepada H. Makmun dengan didampingi Bhabinkamtibmas.
Selain itu, beberapa kali musyawarah juga digelar di kantor desa. Namun, menurutnya, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
Karena belum menemukan penyelesaian, Syafian mengaku mendatangi warga satu per satu untuk meminta agar lahan dikosongkan.
Meski demikian, warga tetap mempertahankan penguasaan atas sawah tersebut.
Dalam keterangannya, Syafian juga mengaku sempat meminta solusi kepada kepala desa agar dirinya dapat menggarap lahan yang telah dibelinya.
Saat itu, ia mengklaim mendapat usulan dari Kepala Desa agar rekannya melakukan penyemprotan racun di area persawahan.
“Saya mengikuti usulan tersebut. Setelah itu muncul pemberitaan yang menyebut ada penyemprotan racun di sawah warga. Padahal menurut saya, sawah itu sudah menjadi hak milik saya,” katanya.
Selain itu, kata Syafian, dirinya pada saat menggarap lahan sawahnya yang telah dibeli, diduga mendapat tindakan pengeroyokan oleh sejumlah orang.
“Saya sempat diteriaki maling, bahkan hampir dikeroyok, tapi saya langsung mengamankan diri,” ucapnya.
“Yang meneriaki maling itu pak RT Sibli pakai toa masjid, sehingga warga semua terprovokasi,” tambahnya.
Syafian menegaskan bahwa saat transaksi pembelian dari Pak Iwan, ia sama sekali tidak diberi tahu bahwa lahan tersebut masih menjadi objek gadai kepada warga.
Fakta itu, kata dia, baru diketahuinya setelah seluruh pembayaran diselesaikan.
Ia mengaku kemudian menelusuri riwayat kepemilikan tanah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Pak Iwan, lahan itu sebelumnya dimiliki H. Makmun, kemudian dijual kepada Pak Iwan, dan selanjutnya dijual kepadanya.
Dalam penelusurannya, Syafian juga mengaku mengetahui adanya persoalan utang piutang antara Pak Iwan dan H. Makmun senilai Rp1,2 miliar.
Ia mengklaim telah membayarkan dana tersebut kepada H. Makmun dengan harapan digunakan untuk menebus gadai sawah kepada warga.
Namun, menurut pengakuannya, uang tersebut tidak diserahkan kepada warga yang memegang gadai.
Merasa dirugikan, Syafian memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Saya akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat kepastian hukum dan bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak H. Makmun belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait seluruh pengakuan dan tudingan yang disampaikan Syafian.
Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sehingga asas keberimbangan dapat terpenuhi.







