Serang | Sejumlah perwakilan ulama dari Kabupaten Serang, Banten, mendatangi kantor Bupati untuk menyampaikan petisi keberatan mereka terkait keberadaan pabrik minuman keras (miras) yang beroperasi di Kawasan Industri Modern, Kecamatan Cikande.
Para ulama menilai bahwa kehadiran pabrik tersebut sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat serta moral yang dianut oleh mayoritas warga setempat yang dikenal taat beragama.
KH. Amal Faihan Maimun, M.Pd, yang merupakan Pengasuh Pesantren Subulussalam Kresek sekaligus Pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten, memimpin rombongan para ulama dalam pertemuan tersebut.
Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriyatna di ruang kerjanya di Jl. Veteran No.1, Kotabaru, Kecamatan Serang.
Dalam kesempatan itu, para ulama menyerahkan petisi yang berisi tuntutan tegas agar pabrik miras tersebut segera ditutup.
Menurut mereka, keberadaan pabrik ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
Di antara dampak yang disebutkan adalah meningkatnya angka kekerasan dan kriminalitas, hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Pemda Kabupaten Serang tidak pernah memberikan izin pendirian pabrik miras. Mungkin ini adalah kasus penyalahgunaan izin, awalnya izinnya untuk apa, lalu setelah berjalan mungkin disalahgunakan,” ujar KH. Amal Faihan Maimun, Senin (5/8/2024).

Para ulama juga menyoroti kasus-kasus keracunan miras yang telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, yang sering kali berujung pada kematian.
Dalam dua tahun terakhir, di wilayah Serang, Banten, tercatat lebih dari 50 orang menjadi korban akibat konsumsi minuman keras, baik karena keracunan maupun tindak kekerasan yang dipicu oleh alkohol.
Angka ini semakin memperkuat urgensi tuntutan penutupan pabrik miras yang diajukan oleh para ulama dan masyarakat.
“Dasar penolakannya banyak. Yang pertama adalah dampak sosial. Pabrik miras itu dapat merusak lingkungan sekitar, kesehatan, dan meningkatkan angka kriminalitas,” tegas KH. Amal Faihan Maimun.
Selain dampak sosial, para ulama juga menyoroti potensi rusaknya moral generasi muda akibat mudahnya akses terhadap minuman keras yang diproduksi oleh pabrik tersebut.
Mereka menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat dengan memastikan bahwa industri semacam ini tidak beroperasi di wilayah yang kental dengan nilai-nilai keagamaan.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya para ulama dan tokoh masyarakat untuk menjaga keberlangsungan moral dan kesejahteraan warga Kabupaten Serang, serta mencegah dampak buruk yang lebih luas dari keberadaan pabrik miras di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait tuntutan yang disampaikan oleh para ulama.
Namun, pertemuan ini menunjukkan bahwa suara masyarakat yang diwakili oleh para ulama terus berupaya untuk memperjuangkan nilai-nilai yang diyakini penting bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Serang.