Waddedaily.com | Serang – Puluhan warga Desa Cibetus, Kecamatan Padarincang, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu (19/2/2025).
Kedatangan mereka bukan untuk menyaksikan sidang paripurna, melainkan untuk menuntut keadilan bagi 15 warga desa mereka yang kini ditahan di Ditreskrimum Polda Banten.
Kelima belas warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang terjadi pada 24 November 2024 lalu.
Menurut perwakilan warga, Ahmad Fauzi, aksi tersebut terjadi karena keresahan masyarakat terhadap bau menyengat yang ditimbulkan oleh peternakan ayam tersebut.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Serang mendukung warga untuk mendorong pencabutan izin PT STS serta membantu membebaskan warga yang ditahan,” ujar Fauzi di hadapan para wakil rakyat.
PT STS diketahui mengambil alih lahan peternakan yang sebelumnya dimiliki Johar Setiawan sejak 2013. Setelah mendapat penolakan dari warga, peternakan itu sempat ditutup pada 2018, namun kemudian dibuka kembali oleh PT STS dengan kapasitas yang lebih besar, mencapai 270.000 ekor ayam. Dampaknya, bau yang ditimbulkan semakin mengganggu kehidupan warga sekitar.
Menanggapi tuntutan warga, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan pencabutan izin PT STS jika memang lebih banyak menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pencabutan izin harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami sepakat jika perusahaan itu lebih banyak merugikan masyarakat, maka izinnya harus dicabut. Tapi, ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait pembebasan warga yang ditahan, Politisi Partai Golkar itu pun menyatakan bahwa proses hukum tetap harus dihormati. Namun, ia mendorong agar penyelesaian melalui restorative justice (RJ) bisa menjadi solusi.
“Kami tidak menyalahkan masyarakat, juga tidak menyalahkan kepolisian. Yang penting adalah bagaimana mencari titik temu agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan mekanisme yang ada. Jika ada kesepakatan antara pelaku dan pihak yang dirugikan, maka restorative justice bisa dilakukan,” tambahnya.
Saat ini, dari 15 warga yang ditangkap, dua telah dibebaskan, lima lainnya mendapatkan penangguhan, dan sisanya masih menjalani proses hukum. DPRD Kabupaten Serang berjanji akan mengawal permasalahan ini agar tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan cara yang adil bagi semua pihak.