Waddedalily.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serang sukses menggulung 18 pelaku kasus narkotika dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Mayoritas pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus yang sama, yang telah keluar masuk ruang tahanan lebih dari satu kali.
Belasan pelaku dengan berbagai latar belakang profesi dan usia diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Serang. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku mencakup 401 gram narkotika jenis sabu dan 700 butir obat terlarang, termasuk tramadol dan eximer.
Dari 18 pelaku yang ditangkap, sebagian besar merupakan kurir yang sudah menjadi residivis. Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya serupa, yaitu mengambil barang yang telah ditentukan oleh pemiliknya di lokasi tertentu dan mengantarkannya ke lokasi tujuan.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan untuk memutus mata rantai jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya mengaku akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap pemilik dari barang haram tersebut. “Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.” Ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami berharap tindakan tegas terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat.” Tutup Candra.