Waddedaily.com | Serang, — Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diminta tidak ragu berkonsultasi dengan Inspektorat jika menemukan persoalan dalam pelaksanaan program maupun kegiatan pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi temuan dalam pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Sugi Hardono saat menjadi Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Pendopo Bupati Serang, Senin, 24 Agustus 2026. Apel tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana dan para kepala OPD.
Sugi Hardono mengatakan, Inspektorat memiliki tugas dan peran dalam pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi audit, review, evaluasi, pemantauan, pemeriksaan, serta kegiatan pengawasan lainnya.
Keberadaan Inspektorat, kata Sugi, bertujuan membantu memastikan seluruh program pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kemudian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu, Sugi mengajak seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran membangun komunikasi terbuka dengan Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
”Jika ada persoalan dalam pelaksanaan kegiatan jangan menunggu sampai menjadi temuan, termasuk apabila ada keraguan mengenai suatu tindakan atau kebijakan dapat berkonsultasi,” ajaknya.
Menurutnya, konsultasi sejak awal dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan agar pelaksanaan program tetap berada dalam koridor aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pengawasan, Sugi juga menekankan pentingnya pengendalian internal dan manajemen risiko yang memadai dalam setiap pelaksanaan program pemerintah daerah. Dengan demikian, program dapat berjalan secara efektif, efisien, dan ekonomis serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan seluruh ASN mengenai pentingnya integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
”Dalam UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, Integritas bukan sekadar aturan atau slogan tentang tidak melakukan pelanggaran, tetapi adalah tentang konsisten dalam melaksanakan tugas dengan benar, disiplin, jujur, dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Sugi menambahkan, kedisiplinan merupakan salah satu cermin utama integritas ASN, mulai dari hadir tepat waktu, menjalankan jam kerja sesuai ketentuan, menggunakan waktu kerja secara bertanggung jawab hingga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
”Tetapi memiliki makna yang besar bagi organisasi dan pemerintah daerah,” tandasnya. (Adv)







