Selasa, 3 November 2026 | 18:15:46
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Pemkab Serang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Pengawasan Diperluas hingga Desa

Melalui Perbup Nomor 24 Tahun 2026, Pemkab Serang menghadirkan langkah perlindungan yang lebih terarah melalui edukasi, pendataan, dan pengawasan calon PMI

admin by admin
30 Oktober 2026
in Serang
Pemkab Serang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Pengawasan Diperluas hingga Desa

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyampaikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Daerah yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Jumat (30/10/2026).

ADVERTISEMENT
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang, – Perlindungan masyarakat yang bekerja ke luar negeri menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Tidak hanya memastikan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat melalui jalur resmi, pemerintah daerah juga berupaya membangun sistem pengawasan dan edukasi sejak dari lingkungan desa.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Daerah. Regulasi ini menjadi langkah strategis Pemkab Serang untuk memperkuat perlindungan PMI melalui sinergi pemerintah daerah, DPRD, hingga pemerintah desa.

Baca Juga

Ratu Zakiyah Perkuat SDM Pemuda Desa, Fasilitasi Beasiswa Magang ke Jepang

Semarak Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Jawara Banten Run 5K Diikuti Ribuan Peserta

Pemkab Serang Dukung Transisi Energi, Limbah Desa Disiapkan Jadi Sumber Ekonomi Baru

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menggelar sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2026 dengan melibatkan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Serang.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, serta para kepala desa dan perangkat desa sebagai peserta.

ADVERTISEMENT

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, keberadaan Perbup tersebut diharapkan menjadi landasan untuk membangun sistem perlindungan pekerja migran yang lebih optimal. Menurutnya, upaya perlindungan harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pemberian informasi kepada masyarakat hingga pengawasan proses keberangkatan calon pekerja migran.

Ia menegaskan, sosialisasi regulasi perlu ditindaklanjuti dengan edukasi secara berkelanjutan agar masyarakat memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi. Terlebih, berdasarkan pengalamannya selama sekitar satu setengah tahun terakhir, Pemkab Serang hampir setiap dua minggu menerima laporan kasus yang berkaitan dengan pekerja migran, dengan berbagai persoalan dan modus berbeda.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberangkatan calon pekerja migran yang tidak melalui prosedur resmi.

“Jangan sampai kegiatan ini hanya sebatas sosialisasi Perbup. Kita perlu membangun edukasi kepada masyarakat, bahkan mendorong model regulasi berbasis desa agar perlindungan pekerja migran bisa dilakukan sejak awal,” ujar Najib.

Najib menilai, pemerintah desa memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Melalui keterlibatan kepala desa dan perangkat desa, pemerintah dapat melakukan pendataan sekaligus memberikan pemahaman kepada warga yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri.

Dengan pengawasan sejak tingkat desa, proses keberangkatan calon PMI diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan sehingga masyarakat terhindar dari berbagai risiko yang dapat merugikan mereka.

”Dengan demikian, setiap proses keberangkatan dapat dipastikan sesuai ketentuan dan terhindar dari risiko permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.

Dukungan terhadap penguatan perlindungan PMI juga disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Yanti Mustati Robianti. Ia menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam memastikan administrasi kependudukan warga yang akan bekerja ke luar negeri sesuai dengan ketentuan.

Menurut Yanti, pengawasan dokumen seperti KTP dan surat pengantar lainnya perlu dilakukan secara cermat. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah pemberangkatan pekerja secara ilegal, sekaligus membantu proses identifikasi apabila terjadi persoalan di negara tujuan.

Peran pemerintah desa dalam pengawasan administrasi diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sejak awal. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan informasi, tetapi juga kepastian dalam menjalani proses keberangkatan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami menjelaskan, Perbup Nomor 24 Tahun 2026 disusun sebagai respons atas tingginya angka migrasi nonprosedural serta masih terbatasnya akses informasi masyarakat mengenai mekanisme bekerja ke luar negeri secara resmi.

Selain persoalan keberangkatan ilegal, perlindungan pekerja migran juga menjadi perhatian karena adanya berbagai risiko yang dapat dihadapi selama bekerja di negara penempatan. Di antaranya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan, upah yang tidak dibayarkan, hingga persoalan hukum di negara tujuan.

Kondisi tersebut membutuhkan langkah pencegahan dan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa agar potensi permasalahan dapat diketahui sejak dini.

“Melalui Perbup ini, diharapkan upaya pelindungan pekerja migran dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah,” jelas Diana.

Melalui sosialisasi ini, Disnakertrans Kabupaten Serang berharap seluruh pemerintah desa memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam melaksanakan edukasi, pendataan, serta pengawasan terhadap calon pekerja migran Indonesia.

Pemkab Serang juga mendorong agar informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan begitu, warga yang ingin mencari peluang kerja di luar negeri memiliki bekal pengetahuan yang memadai sebelum mengambil keputusan.

Sinergi pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perlindungan PMI yang lebih kuat. Tidak hanya mencegah keberangkatan nonprosedural, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi dan perlindungan hukum.

Melalui implementasi Perbup Nomor 24 Tahun 2026, Pemkab Serang berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja migran dari daerah asal. Harapannya, masyarakat Kabupaten Serang dapat memperoleh kesempatan bekerja di luar negeri melalui jalur resmi, aman, dan terlindungi secara hukum. (Adv)

 

Advertisement

Post Terkait

Ratu Zakiyah Perkuat SDM Pemuda Desa, Fasilitasi Beasiswa Magang ke Jepang
Serang

Ratu Zakiyah Perkuat SDM Pemuda Desa, Fasilitasi Beasiswa Magang ke Jepang

3 November 2026
Semarak Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Jawara Banten Run 5K Diikuti Ribuan Peserta
Serang

Semarak Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Jawara Banten Run 5K Diikuti Ribuan Peserta

1 November 2026
Pemkab Serang Dukung Transisi Energi, Limbah Desa Disiapkan Jadi Sumber Ekonomi Baru
Serang

Pemkab Serang Dukung Transisi Energi, Limbah Desa Disiapkan Jadi Sumber Ekonomi Baru

31 Oktober 2026
Tembok SDN Pabuaran Ambruk, Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Puing
Serang

Tembok SDN Pabuaran Ambruk, Warga Kompak Gotong Royong Bersihkan Puing

31 Oktober 2026
Teknologi Tak Terbendung, Kepala SD di Kabupaten Serang Dituntut Adaptif
Serang

Teknologi Tak Terbendung, Kepala SD di Kabupaten Serang Dituntut Adaptif

30 Oktober 2026
Wabup Najib Hamas Ajak Pemuda Bersatu, Perkuat Langkah Wujudkan Serang Bahagia
Serang

Wabup Najib Hamas Ajak Pemuda Bersatu, Perkuat Langkah Wujudkan Serang Bahagia

28 Oktober 2026
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Asli Orang Banten pada Masa Silam: Jejak Sejarah dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.