Kamis, 22 Januari 2026 | 03:44:41
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

18 Kurir Narkotika Berhasil Diringkus Polisi di Serang, Banten. Mayoritas Pelaku Merupakan Residivis

admin by admin
1 Februari 2024
in Serang
18 Kurir Narkotika Berhasil Diringkus Polisi di Serang, Banten. Mayoritas Pelaku Merupakan Residivis

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko (tengah) saat Menggelar Konferensi Pers di Mapolres Kamis (1/01/24)

Bagikan ke :

Waddedalily.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serang sukses menggulung 18 pelaku kasus narkotika dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Mayoritas pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus yang sama, yang telah keluar masuk ruang tahanan lebih dari satu kali.

Belasan pelaku dengan berbagai latar belakang profesi dan usia diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Serang. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku mencakup 401 gram narkotika jenis sabu dan 700 butir obat terlarang, termasuk tramadol dan eximer.

Baca Juga

Ketua Fraksi Gerindra Soroti Banjir Tahunan di Cikande Serang

Langkah Awal Tahun Bupati Serang dalam Menata Pejabat Dinilai Tepat

“Jabatan Bukan Hadiah,” Pesan Keras Bupati Serang Saat Lantik 227 Pejabat

Dari 18 pelaku yang ditangkap, sebagian besar merupakan kurir yang sudah menjadi residivis. Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya serupa, yaitu mengambil barang yang telah ditentukan oleh pemiliknya di lokasi tertentu dan mengantarkannya ke lokasi tujuan.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan untuk memutus mata rantai jaringan narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya mengaku akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap pemilik dari barang haram tersebut. “Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.” Ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami berharap tindakan tegas terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat.” Tutup Candra.

Tags: NarkobaObat terlarangPolres serangSabu sabu
Advertisement

Post Terkait

Ketua Fraksi Gerindra Soroti Banjir Tahunan di Cikande Serang
Serang

Ketua Fraksi Gerindra Soroti Banjir Tahunan di Cikande Serang

19 Januari 2026
Langkah Awal Tahun Bupati Serang dalam Menata Pejabat Dinilai Tepat
Serang

Langkah Awal Tahun Bupati Serang dalam Menata Pejabat Dinilai Tepat

11 Januari 2026
“Jabatan Bukan Hadiah,” Pesan Keras Bupati Serang Saat Lantik 227 Pejabat
Serang

“Jabatan Bukan Hadiah,” Pesan Keras Bupati Serang Saat Lantik 227 Pejabat

10 Januari 2026
Pilkada Lewat DPRD: Mundur dari Demokrasi atau Koreksi Sistem?
Politik

Pilkada Lewat DPRD: Mundur dari Demokrasi atau Koreksi Sistem?

7 Januari 2026
Hak Asasi Manusia sebagai Fondasi Keadilan Sosial
Serang

Hak Asasi Manusia sebagai Fondasi Keadilan Sosial

18 Desember 2025
Peran Ilmu Hukum dalam Menjaga Keadilan dan Ketertiban Sosial
Serang

Peran Ilmu Hukum dalam Menjaga Keadilan dan Ketertiban Sosial

17 Desember 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anyaman Bambu Tegal Maja: Warisan Nenek Moyang yang Berkilau di Pangkuan Modernitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.