Waddedaily.com | Serang – Upaya penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Serang. Dua perempuan asal Bekasi dan Tangerang, berinisial HD dan DR (28), ditangkap saat menginap di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut penangkapan dilakukan pada 9 April 2025, sebagai hasil pengembangan kasus dari lima tersangka lain yang lebih dulu ditangkap di Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
“HD dan DR diketahui membawa sabu dari Medan dan akan meneruskannya ke NTB. Barang bukti ditemukan dalam koper berisi pakaian,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/5).
Keduanya mengaku sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke berbagai daerah, termasuk Batam dan Jakarta. Untuk mengelabui petugas bandara, sabu disembunyikan dalam bra dan celana dalam. Mereka menerima upah Rp70 juta per kilogram.
Polisi memastikan barang haram itu milik seorang bandar asal Medan yang kini dalam pengejaran. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga pidana mati.