Minggu, 24 Agustus 2025 | 15:48:01
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Polres Serang Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu ke NTB, Dua Wanita Ditangkap

admin by admin
21 Mei 2025
in Serang
Polres Serang Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu ke NTB, Dua Wanita Ditangkap
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang – Upaya penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Serang. Dua perempuan asal Bekasi dan Tangerang, berinisial HD dan DR (28), ditangkap saat menginap di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut penangkapan dilakukan pada 9 April 2025, sebagai hasil pengembangan kasus dari lima tersangka lain yang lebih dulu ditangkap di Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga

Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan

IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS

BPKAD Kabupaten Serang Mantapkan Tata Kelola Aset Daerah

“HD dan DR diketahui membawa sabu dari Medan dan akan meneruskannya ke NTB. Barang bukti ditemukan dalam koper berisi pakaian,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/5).

Keduanya mengaku sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke berbagai daerah, termasuk Batam dan Jakarta. Untuk mengelabui petugas bandara, sabu disembunyikan dalam bra dan celana dalam. Mereka menerima upah Rp70 juta per kilogram.

Polisi memastikan barang haram itu milik seorang bandar asal Medan yang kini dalam pengejaran. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga pidana mati.

Advertisement

Post Terkait

Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan
Nasional

Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan

23 Agustus 2025
IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS
Serang

IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS

23 Agustus 2025
BPKAD Kabupaten Serang Mantapkan Tata Kelola Aset Daerah
Serang

BPKAD Kabupaten Serang Mantapkan Tata Kelola Aset Daerah

19 Agustus 2025
Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan
Serang

Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan

14 Agustus 2025
Bazar Murah di Polsek Cikande Ramai Diserbu Ribuan Warga
Serang

Bazar Murah di Polsek Cikande Ramai Diserbu Ribuan Warga

14 Agustus 2025
KPU Kabupaten Serang Gelar FGD Evaluasi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
Serang

KPU Kabupaten Serang Gelar FGD Evaluasi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada

13 Agustus 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SK Khaeroni Sebagai Ketua DKM Ats Tsauroh Tuai Protes Peserta Seleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.