Senin, 1 Desember 2025 | 23:15:26
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Polres Serang Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu ke NTB, Dua Wanita Ditangkap

admin by admin
21 Mei 2025
in Serang
Polres Serang Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu ke NTB, Dua Wanita Ditangkap
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang – Upaya penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Serang. Dua perempuan asal Bekasi dan Tangerang, berinisial HD dan DR (28), ditangkap saat menginap di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut penangkapan dilakukan pada 9 April 2025, sebagai hasil pengembangan kasus dari lima tersangka lain yang lebih dulu ditangkap di Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga

Seorang Ibu di Kota Serang Laporkan RSUD Kabupaten Serang Atas Dugaan Malpraktek

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Banten Dorong Sekolah Ramah Anak Jadi Gerakan Nyata

Bupati Serang Jadikan HUT PGRI Sebagai Titik Awal Transformasi Pendidikan

“HD dan DR diketahui membawa sabu dari Medan dan akan meneruskannya ke NTB. Barang bukti ditemukan dalam koper berisi pakaian,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/5).

Keduanya mengaku sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke berbagai daerah, termasuk Batam dan Jakarta. Untuk mengelabui petugas bandara, sabu disembunyikan dalam bra dan celana dalam. Mereka menerima upah Rp70 juta per kilogram.

Polisi memastikan barang haram itu milik seorang bandar asal Medan yang kini dalam pengejaran. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga pidana mati.

Advertisement

Post Terkait

Seorang Ibu di Kota Serang Laporkan RSUD Kabupaten Serang Atas Dugaan Malpraktek
Serang

Seorang Ibu di Kota Serang Laporkan RSUD Kabupaten Serang Atas Dugaan Malpraktek

29 November 2025
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Banten Dorong Sekolah Ramah Anak Jadi Gerakan Nyata
Serang

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Banten Dorong Sekolah Ramah Anak Jadi Gerakan Nyata

26 November 2025
Bupati Serang Jadikan HUT PGRI Sebagai Titik Awal Transformasi Pendidikan
Serang

Bupati Serang Jadikan HUT PGRI Sebagai Titik Awal Transformasi Pendidikan

26 November 2025
Bupati Serang Galang Sinergi Pemerintah Pusat, Infrastruktur Didahulukan untuk Rakyat
Serang

Bupati Serang Galang Sinergi Pemerintah Pusat, Infrastruktur Didahulukan untuk Rakyat

25 November 2025
Ahmad Wayang Rilis Buku ‘Makanan Tradisional dari Tanah Sultan Banten
Serang

Ahmad Wayang Rilis Buku ‘Makanan Tradisional dari Tanah Sultan Banten

24 November 2025
Dialog Konstruktif, Tanpa Demo: Pemkab Serang Siapkan Kebijakan Upah yang Berkeadilan
Serang

Dialog Konstruktif, Tanpa Demo: Pemkab Serang Siapkan Kebijakan Upah yang Berkeadilan

24 November 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anyaman Bambu Tegal Maja: Warisan Nenek Moyang yang Berkilau di Pangkuan Modernitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.