Waddedaily.com | Serang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus menggencarkan sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan bagi seluruh masyarakat, baik yang beragama Islam maupun non-Islam.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan setiap perkawinan untuk dicatatkan secara resmi oleh negara.
Mengapa Harus Dicatatkan?
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetry, pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
“Banyak masyarakat yang masih menganggap surat nikah dari pemuka agama sudah cukup. Padahal, itu hanya sah menurut agama. Untuk sah secara hukum negara, perkawinan wajib dicatatkan di Disdukcapil,” ujarnya.
Dengan pencatatan yang sah, pasangan akan mendapatkan dokumen resmi berupa Akta Perkawinan, yang memiliki banyak manfaat penting. Anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat akan otomatis memiliki status hukum yang jelas dan berhak mendapatkan berbagai fasilitas negara seperti mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hak nafkah dan tempat tingg, hak waris, perlindungan hukum dalam berbagai aspek kehidupan.
Syarat Mudah Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan kini semakin mudah. Berikut syarat yang perlu disiapkan, Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, pas foto suami istri, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik kedua mempelai, Akta cerai bagi janda/duda yang bercerai, Akta kematian pasangan sebelumnya bagi janda/duda yang ditinggal mati.
Jangan Ragu, Negara Menjamin Hak Anda
Disdukcapil Kabupaten Serang mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mencatatkan perkawinan mereka. Dengan pencatatan resmi, Anda tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara.
“Catatkan segera perkawinan Anda. Jangan tunda, karena negara menjamin hak-hak Anda dan anak-anak Anda,” tegas Warnerry Poetry.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Serang atau mengakses kanal layanan resmi Disdukcapil.(ADV)