Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:53:42
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Disdukcapil Serang Ajak Masyarakat Sadar Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri

admin by admin
9 Juli 2025
in Advertorial, Serang
Disdukcapil Serang Ajak Masyarakat Sadar Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus menggencarkan sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan bagi seluruh masyarakat, baik yang beragama Islam maupun non-Islam.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan setiap perkawinan untuk dicatatkan secara resmi oleh negara.

Baca Juga

Kasus Pengeroyokan di PT. Genesis: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Anggota Brimob

Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan

IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS

Mengapa Harus Dicatatkan?
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetry, pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

“Banyak masyarakat yang masih menganggap surat nikah dari pemuka agama sudah cukup. Padahal, itu hanya sah menurut agama. Untuk sah secara hukum negara, perkawinan wajib dicatatkan di Disdukcapil,” ujarnya.

Dengan pencatatan yang sah, pasangan akan mendapatkan dokumen resmi berupa Akta Perkawinan, yang memiliki banyak manfaat penting. Anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat akan otomatis memiliki status hukum yang jelas dan berhak mendapatkan berbagai fasilitas negara seperti mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hak nafkah dan tempat tingg, hak waris, perlindungan hukum dalam berbagai aspek kehidupan.

Syarat Mudah Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan kini semakin mudah. Berikut syarat yang perlu disiapkan, Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama, pas foto suami istri, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik kedua mempelai, Akta cerai bagi janda/duda yang bercerai, Akta kematian pasangan sebelumnya bagi janda/duda yang ditinggal mati.

Jangan Ragu, Negara Menjamin Hak Anda
Disdukcapil Kabupaten Serang mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mencatatkan perkawinan mereka. Dengan pencatatan resmi, Anda tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara hukum negara.

“Catatkan segera perkawinan Anda. Jangan tunda, karena negara menjamin hak-hak Anda dan anak-anak Anda,” tegas Warnerry Poetry.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Serang atau mengakses kanal layanan resmi Disdukcapil.(ADV)

Tags: Agama dan negaraDisdukcapil kabupaten serangIslam dan non islamPencatatan perkawinanWarnerry putri
Advertisement

Post Terkait

Kasus Pengeroyokan di PT. Genesis: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Anggota Brimob
Serang

Kasus Pengeroyokan di PT. Genesis: Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Anggota Brimob

25 Agustus 2025
Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan
Nasional

Kepala BGN Resmikan 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Serang, Dorong Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan

23 Agustus 2025
IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS
Serang

IJTI Banten Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Jurnalis di PT. GRS

23 Agustus 2025
BPKAD Kabupaten Serang Mantapkan Tata Kelola Aset Daerah
Serang

BPKAD Kabupaten Serang Mantapkan Tata Kelola Aset Daerah

19 Agustus 2025
Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan
Serang

Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan

14 Agustus 2025
Bazar Murah di Polsek Cikande Ramai Diserbu Ribuan Warga
Serang

Bazar Murah di Polsek Cikande Ramai Diserbu Ribuan Warga

14 Agustus 2025
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SK Khaeroni Sebagai Ketua DKM Ats Tsauroh Tuai Protes Peserta Seleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.