Rabu, 22 Juli 2026 | 05:24:20
Waddedaily.com
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner
No Result
View All Result
Waddedaily.com
No Result
View All Result

Pemkab Serang Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair Mulai Besok, Total Anggaran Rp 80 Miliar

admin by admin
17 Maret 2025
in Serang
Pemkab Serang Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair Mulai Besok, Total Anggaran Rp 80 Miliar
Bagikan ke :

Waddedaily.com | Serang, Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di Kabupaten Serang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 mulai besok.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto, mengumumkan bahwa pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca Juga

Begitu Dibuka Langsung Diserbu! Operasi Pasar Murah Diskoumperindag Tuai Antusias Warga

Dukung Semangat Belajar, Dindikbud Serang Bagikan Ratusan Paket Alat Tulis

Sawah 4 Hektare Sudah Lunas Dibeli, Pembeli Gagal Kuasai Lahan dan Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25.100.2.1.6/1876/ODA yang mengatur percepatan pembentukan regulasi daerah terkait pemberian tunjangan ini. Sebagai tindak lanjut, Bupati Serang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

Penerima tunjangan ini mencakup Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil (PNS) serta calon PNS, pegawai non-PNS, pegawai dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai di badan layanan umum daerah.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Insya Allah, besaran yang diterima penuh, sama seperti gaji bulanan mereka,” ujar Rudi Suhartanto.

Pemkab Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk pencairan tunjangan ini dalam dua minggu ke depan. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap untuk menghindari penumpukan administrasi di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

“Kami harapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa mengajukan pencairan secara bertahap agar prosesnya lebih lancar,” tambahnya.

Dengan pencairan ini, Pemkab Serang berkomitmen mendukung kesejahteraan pegawai serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik menjelang Hari Raya Idulfitri.

Tags: ASNGaji ke 13 dan THRHari raya idulfitriPemkab serangPNSpppk
Advertisement

Post Terkait

Begitu Dibuka Langsung Diserbu! Operasi Pasar Murah Diskoumperindag Tuai Antusias Warga
Serang

Begitu Dibuka Langsung Diserbu! Operasi Pasar Murah Diskoumperindag Tuai Antusias Warga

15 Juli 2026
Dukung Semangat Belajar, Dindikbud Serang Bagikan Ratusan Paket Alat Tulis
Serang

Dukung Semangat Belajar, Dindikbud Serang Bagikan Ratusan Paket Alat Tulis

6 Juli 2026
Sawah 4 Hektare Sudah Lunas Dibeli, Pembeli Gagal Kuasai Lahan dan Tempuh Jalur Hukum
Serang

Sawah 4 Hektare Sudah Lunas Dibeli, Pembeli Gagal Kuasai Lahan dan Tempuh Jalur Hukum

3 Juli 2026
Kerja Keras BKPSDM Berbuah Prestasi, Kota Serang Jadi Terbaik Pro Karier ASN
Serang

Kerja Keras BKPSDM Berbuah Prestasi, Kota Serang Jadi Terbaik Pro Karier ASN

1 Juli 2026
Langkah Nyata Pemkab Serang Tingkatkan PAD untuk Pembangunan yang Lebih Optimal
Serang

Langkah Nyata Pemkab Serang Tingkatkan PAD untuk Pembangunan yang Lebih Optimal

30 Juni 2026
Tarif Tetap, Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Serang Hadirkan Kepastian bagi Wajib Pajak
Serang

Tarif Tetap, Bayar Pajak Makin Mudah! Pemkab Serang Hadirkan Kepastian bagi Wajib Pajak

28 Juni 2026
Leave Comment

Berita Populer

  • Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    Antara Tradisi dan Modernitas: Ceramah KH. Syaiful Karim dalam Perspektif Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Seorang Menteri dan Peci yang Tak Pernah Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Rachmatu Zakiah: Keturunan Ulama Besar, Siap Pimpin Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan vs Ormas dan LSM, Guncang Stabilitas Perekonomian di Kawasan Industri Serang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Asli Orang Banten pada Masa Silam: Jejak Sejarah dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Akun Sosial Media Kami

Informasi

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Daerah
    • Serang
    • Cilegon
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang Raya
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Kuliner

© 2024 WaddeDaily - All Rights Reserved.