Waddedaily.com | Serang, Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di Kabupaten Serang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 mulai besok.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto, mengumumkan bahwa pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25.100.2.1.6/1876/ODA yang mengatur percepatan pembentukan regulasi daerah terkait pemberian tunjangan ini. Sebagai tindak lanjut, Bupati Serang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13.
Penerima tunjangan ini mencakup Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil (PNS) serta calon PNS, pegawai non-PNS, pegawai dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai di badan layanan umum daerah.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Insya Allah, besaran yang diterima penuh, sama seperti gaji bulanan mereka,” ujar Rudi Suhartanto.
Pemkab Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk pencairan tunjangan ini dalam dua minggu ke depan. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap untuk menghindari penumpukan administrasi di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
“Kami harapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa mengajukan pencairan secara bertahap agar prosesnya lebih lancar,” tambahnya.
Dengan pencairan ini, Pemkab Serang berkomitmen mendukung kesejahteraan pegawai serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik menjelang Hari Raya Idulfitri.